Senin, 12 November 2012

makalah teory pemberdayaan masyarakat


MAKALAH TEORI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
NASI GANDUL KHAS PATI



Disusun Oleh:
NAMA    :ILHAM
NIM        : F1A011048 
ASAL      : PATI

 KEMENTRIAN  PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
                                               PURWOKERTO
2012

BAB 1

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Berbicara mengenai pemberdayaan masyarakat memang hal yang menarik untuk kondisi mayarakat pada zaman sekarang. Memang masyarakat di Indonesia dengan berbagai macam suku, ras dan etnik menjadikan masyarakat Indonesia sangat kaya dengan kebudayaannya masing-masing. Dalam hal ini, penulis membahas megenai salah satu hasil dari kekayaan budaya yang ada di Indonesia yang terdapat di Kabupaten Pati mengenai makanan khas asal Pati yang apabila dikembangkan maka potensinya sangat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Pati.
Kabupaten Pati terletak di daerah pantai utara pulau Jawa dan di bagian timur dari Propinsi Jawa Tengah. Sebagian besar wilayah Kabupaten Pati adalah dataran rendah. Bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora yang terdapat rangkaian Pegunungan Kapur Utara. Bagian barat laut  berbatasan dengan Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara yang berupa perbukitan. Ibukota Kabupaten Pati terletak tengah-tengah wilayah kabupaten, berada di jalur pantura Semarang-Surabaya, sekitar 75 km sebelah timur Semarang. Jalur ini merupakan jalur ramai yang menunjukkan diri sebagai jalur transit. Sehingga, dengan banyaknya orang yang transit di Kabupaten Pati, hal ini menjadi peluang yang cukup bagus untuk mengembangkan usaha masyarakat di wilayah Kabupaten Pati yang salah satunya dengan menjual masakan khas yang sangat lezat dan unik yang cuma ada di Kabupaten Pati.


BAB II

PEMBAHASAN

Bercerita tentang kota asal saya tidak lengkap rasa kalau kita tidak mengetahui tentang ciri khas apa saja di daerah saya seperti makanannya, wisata alamnya dan lain-lain. Kota Pati tentu identik dan lekat dengan nasi gandul, masakan khas dari kota Pantura ini. Sebenarnya, tak hanya nasi gandul yang melegenda dari kota asal Si Roro Mendut ini. Ada soto kemiri (asalnya dari Desa Kemiri) dan gethuk runting (asalnya dari Desa Runting). Namun, yang paling kesohor yah memang nasi gandul ini.
Pertama saya akan memberitahu makanan yang menjadi ciri khas kota Pati Jawa Tengah.


Gambar 1. Nasi gandul

Makanan yang menjadi ciri khas kota Pati Jawa Tengah adalah nasi gandul dan soto kemiri. Kedua makanan khas kota Pati atau biasa disebut juga sebagai kota Bumi Mina Tani ini memang telah akrab dengan masyarakat Pati dan sekitarnya. Bahkan, belakangan ini orang Jakarta atau luar Pulau Jawa telah kenal dengan kedua makanan ini.
Pertama kita bahas mengenai nasi gandul terlebih dahulu. Almarhum Pak Melet, yang hingga kini dipercaya sebagai orang yang memopulerkan nasi gandul ini. Memang, Pak Melet sendiri bukanlah pedagang pertama nasi gandul. Awalnya, di tahun 1950-1960-an, para penjual nasi gandul berjalan kaki sambil menggotong pikulan yang berisi kendil (kuali) kuah gandul di satu sisi, dan bakul nasi di sisi lainnya. Nama nasi gandul berawal dari seorang penjajah Belanda menyebut nadi gandul karena dulu awalnya nasi gandul dijual berkeliling dengan cara dipikul. oleh karena itu si penjajah menyebutnya gandul(menggantung). Dari segi rasanya, nasi gandul hampir sama seperti nasi rawon. Namun, penyajiannya agak berbeda, yakni piring yang dijadikan untuk tempat kita makan nasi gandul tersebut dilapisi dengan daun pisang dan masakan yang kuahnya mirip semur itu setelah dicampur dengan racikan rempah-rempah dan dipadu dengan daging sapi dihargai Rp 6.000/porsinya,
Selain nasi gandul yang menjadi andalan dari Pati juga ada produk-produk lainnya yang tidak kalah uniknya yaitu soto kemiri.


Gambar 2. Soto Kemiri
Selain nasi gandul Kota Pati juga masih mempunyai makanan khas yang lain yaitu soto kemiri. Banyak orang mengira bahwa soto kemiri berasal dari bumbu yang berbahan kemiri, tapi ternyata tidak. Sesuai dengan namanya, soto kemiri berasal dari desa Kemiri. Tak seperti yang lain, soto kemiri mempunyai perbedaan dalam hal pembuatannya. Sebelum disajikan, soto kemiri dibuat dengan cara mengopyok semua bahan yang akan disajikan. Dengan cara pembuatan seperti ini, inilah yang membuat soto kemiri terasa berbeda dengan soto dari kota lain. Soto kemiri biasanya disajikan dengan ayam goreng garing dan gorengan-gorengan lain. Dewasa ini, soto kemiri juga banyak ditemui di kota besar lain selain di Pati.
Soto kemiri pun tak jauh berbeda dengan nasi gandul. Makanan dengan ciri khas dikopyok (mencampur kuah dengan nasi berulang kali dalam mangkuk) itu, juga diminati banyak kalangan. Biasanya soto itu disajikan dengan ayam goreng. Selain itu bisa juga dinikmati dengan telur puyuh. Satu porsi soto kemiri hanya ditawarkan Rp 5.000.
Kedua makanan diatas telah mendapat rekomendasi dari wartawan kuliner yang terkenal yaitu oleh Bondan Winarno. Menurutnya Sajian ini merupakan kombinasi dari dua masakan yang masing-masing dimasak dengan bumbu sangat kaya.
·         Elemen pertama adalah empal daging sapi (juga termasuk jeroan) yang dimasak dalam bumbu-bumbu harum, kemudian digoreng sebentar. Empalnya sudah gurih bila dimakan begitu saja.
·         Elemen kedua adalah kuah santan yang juga sangat gurih. Rasa jintan dan ketumbar mencuatkan citarasa gulai atau kari India. Sedangkan lengkuas dan bawang putih mewakili unsur-unsur soto yang populer di Jawa. Diperkaya dengan bumbu-bumbu lain, diikat dengan santan yang membuatnya sungguh mak nyus. 




BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN
Pemberdayaan masyarakat pada zaman sekarang memang sangatlah penting karena persaingan yang makin ketat dalam bidang apapun. Kabupaten Pati terletak di pesisir utara dari Pulau Jawa. Sebagian besar wilayah Kabupaten Pati adalah dataran rendah. Makanan yang menjadi ciri khas kota Pati Jawa Tengah adalah nasi gandul dan soto kemiri. Dari segi rasanya, nasi gandul hampir sama seperti nasi rawon. Namun, penyajiannya agak berbeda, yakni piring yang dijadikan untuk tempat kita makan nasi gandul tersebut dilapisi dengan daun pisang dan masakan yang kuahnya mirip semur itu setelah dicampur dengan racikan rempah-rempah dan dipadu dengan daging sapi. Selain nasi gandul Kota Pati juga masih mempunyai makanan khas yang lain yaitu soto kemiri. Kedua makanan diatas telah mendapat rekomendasi dari wartawan kuliner yang terkenal yaitu oleh Bondan Winarno. Nasi gandul dan soto kemiri benar-benar merupakan produk asli dari daerah Pati yang sangat unik dan apabila dikembangkan ke seluruh pelosok kota di Indonesia pasti akan bisa mengangkat kehidupan social dan ekonomi masyarakat daerah Pati. 



DAFTAR PUSTAKA

Sinangnjaya Panji, “Sejarah Kota Pati”, http://panjitapen.wordpress.com, diakses pada 2   Oktober 2012.

Vai Rivaivan, “Keindahan dan Ciri Khas Kota Pati”,  http://sergeantfai.blogspot.com, diakses pada 2 Oktober 2012.

Winarno Bondan, “Nasi Gandul Khas Pati”, http://food.detik.com, diakses pada 2 Oktober 2012.
Yahya Yacob, “Asal-Usul Nama Nasi Gandul”, http://yacobyahya.wordpress.com, diakses pada 2 Oktober 2012.




MAKALAH SOSIOLOGI GENDER BROO...


 MAKALAH SOSIOLOGI GENDER
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM BENTUK PELECEHAN SEKSUAL

Disusun Oleh:
ILHAM           (F1A011048) 

 KEMENTRIAN  PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
                                               PURWOKERTO
2012


BAB 1

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Persolan gender di Indonesia dapat kita lihat dari aspek ruang dan waktu atas dasar budaya yang berlaku di berbagai lokasi dan waktu tertentu. Pada dasarnya semua orang tahu bahwa antara laki-laki dan perempuan itu berbeda. Memang sudah jelas sekali karena hal itu merupakan bawaan dari Sang Pencipta. Adapun perbedaan yang dimaksud adalah dalam hal perbedaan biologis atau yang disebut dengan perbedaan jenis kelamin. Laki-laki memiliki penis, testis, jakun, memproduksi seperma dan berbagai ciri biologis lainnya. Sedangkan, wanita memiliki vagina, rahim, memproduksi sel telur, payudara yang lebih menonjol dan ciri biologis lainnya. Perempuan mengalami haid, melahirkan dan menyusui yang semua itu tidak bisa dilakukan oleh kaum laki-laki. Istilah yang sudah populer di masyarakat adalah perempuan itu tugasnya hanya masak, mencuci dan melayani kebutuhan biologis laki-laki (sandaran titit). Semua kemampuan ini menjadi mitos dalam masyarakat bahwa perempuan berhubungan dengan kodrat sebagai Ibu. Dengan adanya mitos tersebut menjadikan posisi perempuan itu dibawah laki-laki atau sebagai manusia nomor dua.  Hal ini yang membatasi peran perempuan dan kreaktivitas perempuan dalam menjalani kehidupan serta menjadikan adanya permasalahan yang sangat serius dan terjadilah ketidaksetaraan gender dalam masyarakat. Dalam makalah yang penulis  buat ini, penulis akan membahas mengenai pelecehan terhadap perempuan yang selama ini menjadi permasalahan yang serius yang ada dalam masyarakat kita. Untuk itu, permasalahan seperti itu harus segera diselesaikan dan dihapuskan dari kehidupan masyarakat. Semoga dalam makalah yang penulis buat ini dapat memberikan sedikit solusi untuk permasalahan tersebut.


BAB II

PEMBAHASAN

Sebelum membahas tentang  kasus pelecehan seksual terhadap perempuan sebaiknya, kita terlebih dahulu mengetahui pengertian dari gender itu sendiri. Gender adalah sifat yang diletakkan kepada laki-laki dan perempuan yang  merupakan hasil dari konstruksi social dan kultural. Gender merupakan prilaku yang terbentuk dari proses social yang berkaitan dengan peran, perilaku, tugas, hak dan fungsi yang dibebankan kepada perempuan dan laki-laki. Dalam hal ini, pihak perempuan selalu kalah dengan laki-laki, seperti masalah pekerjaan , pedidikan, kewajiban, hak dan hal-hal lain yang menyangkut antara laki-laki dan perempuan. Inilah  yang menyebabkan terjadinya ketidaksetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Dengan adanya pelabelan semacam itu menjadikan kaum laki-laki menjadi sombong dan sesukanya mempermainkan kaum perempuan yang dimata mereka menganggap kaum yang lemah dan tak berdaya. Ketidakadilan semacam ini bisa berwujud marginalization (peminggiran ekonomi/pemiskinan), subordination (penomorduaan/anggapan tidak penting), stereotype (pelabelan negative), dan violence (kekerasan terhadap perempuan). 
Pelecehan seksual sendiri adalah segala bentuk perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh seseorang yang mendapat perlakuan tersebut, dan pelecehan seksual yang sering terjadi dialami oleh semua perempuan. Faktor internal dari pelaku yang menyebabkan perilaku pelecehan adalah adanya dorongan seksual yang tidak dapat dikontrol oleh pelaku. Faktor eksternalnya adalah seringnya pelaku menonton video porno, membaca majalah porno dan cerita-cerita porno. Sehingga, membuat pelaku mempraktekkan adegan yang ada di dalam video dan yang ada di dalam cerita maupun majalah porno. Penyebab prilaku pelecehan juga karena adanya dorongan atau hasrat dari pelaku karena faktor-faktor lain. Seperti korban memakai pakaian minim, keadaan lagi sepi dan lain sebagainya. Sering kali pelecehan seksual ini terjadi dalam bentuk lelucon-lelucon jorok, membuat malu dengan omongan kotor, bahkan sampai meminta pelayanan seks bagi perempuan yang mau melamar pekerjaan tertentu. Bukan hanya kasus seperti itu tetapi, masih banyak kasus yang lain yang dialami perempuan dalam bermasyarakat. Misalnya seseorang yang ingin jadi artis pun tidak luput dari korban pelecehan seksual. Sungguh berat menjadi perempuan pada zaman yang sudah sekejam ini, kemana-mana harus selalu waspada dengan pikiran jorok dan tindakan kurang ajar dari kaum laki-laki. Aksi kekersan yang terjadi di sekitar kita dilihat dari jenisnya dapat diklasifikasikan ke dalam empat jenis yaitu kekerasan langsung (direct violence), kekerasan tidak langsung (indirect violence), kekerasan represif (refressive violence) dan kekerasan alienatif (alienating violence). Dalam hal ini, pelecehan seksual termasuk ke dalam kekerasan langsung. Kekerasan langsung yaitu merujuk pada kekerasan fisik atau psikologis seseorang secara langsung. Pelecehan seksual adalah termasuk prilaku menyimpang, seperti teori yang dikemukakan oleh Edwin H. Suthherland, perilaku menyimpang adalah hasil dari proses belajar atau yang dipelajari. Ini berarti bahwa penyimpangan bukan diwariskan atau diturunkan.
Menurut berita di Televisi dari pengakuan seorang gadis yang sedang naik Bus way pun tak luput dari kasus pelecehan seksual dari laki-laki. Bahkan mereka mengaku sempat melihat penis (kemaluan laki-laki) itu digesek-gesekan ke pantat mereka walaupun suasana ramai dan banyak orang. Bukan hanya itu payudara mereka pun tak luput dari sergapan tangan laki-laki yang meremas-remas tanpa rasa malu sedikit pun. Lalu, pertanyaan yang timbul adalah bagaimana solusi mengatasi pelecehan seksual terhadap kaum perempuan? Penulis memberikan sedikit solusi semoga dapat mencegah kasus pelecehan yang selama ini menjadi hal yang tabu di masyarakat, antara lain sebagai berikut :
a.       Pakailah busana yang rapi dan sopan kemanapun. Memang setiap wanita ingin tampil cantik dan sempurna dengan memamerkan bentuk tubuh yang ideal. Namun, alangkah baiknya jika mengenakan busana yang pantas dan rapi. Dengan begitu orang lain juga tak akan berani melecehkan.
b.      Lakukanlah perlawanan, jika anda dilecehkan teriaklah biar Si hidung belang jadi takut. banyak korbannya yang diam saja ketika dilecehkan. Entah karena Si korban malu atau malah menikmati. 
c.       Harus ada Undang-Undang yang tegas dalam menangani kasus pelecehan seksual pada kaum perempuan agar dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana pelecehan. Sehingga, tidak ada lagi kaum perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.


BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN
Dalam masyarakat memang masih banyak terjadi kasus ketidakadilan gender. Salah satunya adalah mengenai masalah pelecehan seksual terhadap perempuan. Kekerasan model apapun yang terjadi dalam masyarakat, sesungguhnya beragkat dari suatu idelogi tertentu yang mengesahkan penindasandisatu pihak baik perseorangan maupun kelompok terhadap pihak lain yang disebabkan oleh anggapan ketidaksetaraan yang ada dalam masyarakat. Pelecehan seksual termasuk ke dalam kekerasan langsung karena merujuk pada kekerasan fisik atau psikologis seseorang secara langsung. Dalam makalah ini penulis sangat prihatin sekali dengan perlakuan laki-laki terhadap perempuan yang sering berlaku senonoh dan sembarangan melecehkan kaum. Seperti telah disinggung diatas bahwa pelecehan terjadi apabila seorang wanita menganggap tindakan, baik perlakuan serta ucapan maupun isyarat tubuh si pelaku dianggap telah melanggar kesopanan dan yang terpenting sebagai seorang wanita tidak mengendaki perlakuan si pelaku. Pelecehan seksual dapat kita cegah juga dapat kita lawan bahkan kalau perlu harus kita hapuskan dari kehidupan bermasyarakat. Cukup sekian penjelasan dari penulis. Bila ada kesalahan dan kekurangan dari makalah ini maka, penulis mohon ma’af  yang sebesar-besarnya. 


DAFTAR PUSTAKA

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2011, Kriminologi, Cetakan ke-11, PT Rajagrafindo   Persada, Jakarta.

Sarwono, Sarlito W. 2012, Psikologi Remaja, Cetakan ke-15, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Setiadi, Elly M. dan Usman Kolip. 2011, Pengantar Sosiologi, Kencana, Jakarta.
Ridwan. 2006, Kekerasan Berbasis Gender, Fajar Pustaka, Purwokerto.

sarsiti OYEE


SISTEM HUKUM INDONESIA

·         SHI yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai satu kesatuan.

·         Unsur hukum :
1.      Peraturan tingkah laku
2.      Peraturan itu diadakan oleh lembaga yang berwenang
3.      Peraturan bersifat memaksa
4.      Adanya sangksi yang tegas

·           Fungsi hukum :
1.      Sebagai alat ketertiban dan ketentraman masyarakat.
2.      Mewejudkan keadilan.
3.      Menyelesaikan konflik.

·           SISTEM HUKUM ADA LIMA :
1.      System Eropa Kontinental (Civil Law )
Prinsipnya adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan dalam bentuk Undang-Undang yang sistematis dalam kodifikasi.
2.      System hukum Anglo-Saxon (Common Law)
System ini bersumber dari putusan hakim/pengadilan atau yurispudensi.
3.      System Hukum  Adat
System ini bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis dan mejadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
4.      System Hukum Islam
System ini berumber pada Al-qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas

UNDANG-UNDANG (Materiil dan Formil)
·         Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: perda tentang gaji, Ketetapan MPR.
·         Undang-undang dalam arti formil yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan diundangkan sebagaimana mestinya dalam lembaran Negara, contoh : UU tentang Naturalisasi.
·         Yurispudensi : putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam UU. Selanjutnya putusan tersebut menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya dalam menangani kasus yang serupa.
·         Traktat : perjanjian yang diadakan antara dua Negara atau lebih.
·         Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
·         Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang. Yang tidak melakukantidak dapat sanksi.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
1.      UU tidak  berlaku  surut, tetapi undang-undang juga dapat berlaku surut (Asas Retroaktif ). Kecuali dalam kasus terorisme.
2.      UU yang berlaku sekarang membatalkan UU  terdahulu, sejauh mengatur masalah yang sama ( Lex Posterior Derogate Legi Priory)
3.      UU yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi ( Lex Superior Derogate Legi Inferior). Misal : perda kalah dengan Kepres.
4.      UU khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum (Lex Specialis Derogate Legi Generali). Membunuh bayi dengan membunuh orang dewasa.

KEKUATAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
1.      Kekuatan  Yuridis, yaitu apabila persyaratan formal terbentuknya UU telah terpenuhi. Persyaratan formalnya yaitu :
a.       Dibuat oleh DPR
b.      Disahkan oleh Presiden
c.       Dimuat dalam lembaran Negara.
2.      Kekuatan Sosiologis,  yaitu apabila UU itu efektif berlaku dalam masyarakat.
3.      Kekuatan Filosofis, yaitu apabila kaedah hukum sesuai dengan kaedah hukum.

PHOTO COPY KEDUA

Empat buku  KUH Perdata :
·         Buku   I          tentang Orang / Van Personen
·         Buku   II        tentang Benda/ Van Zaken
·         Buku   III        tentang Perikatan / Van Verbintenissen
·         Buku   IV        tentang pembuktian dan kadaluarsa / Van Bewijs en Verjaring

Sistematika hukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan
1.      Hukum perorangan              ( personenrecht )
2.      Hukum keluarga                   ( familierecht )
3.      Hukum harta kekayaan       ( vermogensrecht)
4.      Hukum waris                         ( erfrecht)

Catatan :
1.      Buku II menganut system TERTUTUP, artinya masyarakat tidak dimungkinkan memiliki hak-hak kebendaaan baru, di luar yang telah ditentukan dalam buku II KUH Perdata.
2.      Buku III menganut system TERBUKA, artinya masyarakat diberi kebebasan seluas-luasnya untuk mengadakan perjanjian  yang sesuai dengan Undang-Undang.
3.      BW kepanjangan dari BURGERLIJK WETBOEK
4.      W.v.k kepanjangan dari WET BOEK VAN KOOPHANDEL
5.      Ditentukan batas usia kawin karena untuk matang jiwa dan raganya sehingga tahu hak dan kewajiban.

6.      Hubungan susuan tidak boleh kawin. Misalnya Ibu A dengan Ibu B, Ibu A sedang pergi karena ada urusan dan menitipkan anaknya pada Ibu B. kemudian anak Ibu A menyusu Ibu, maka apabila anak Ibu B ingin Menikah dengan anaknya Ibu A hal itu tidak diperbolehkan.

HUKUM  ADAT
Bentuk hukum adat yaitu peraturan-peraturan yang tidak tertulis dan mejadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Lima persekutuan hidup masyarakat dalam hukum adat :

1.      Religio magis, artinya orang masih percaya pada roh” yang menguasai tempat tertentu.
2.      Komunal ( kebersamaan),  artinya apabila satu diganggu maka akan turun semua anggota kelompoknya.
3.      Kongkrit (terang/nyata), artinya bahwa segala sesuatu harus ada tanda yang nyata. Contoh: oang mau kawin harus kuat “gawe”.
4.      Tunai/ Kontan, contoh : barang diserahkan maka uang juga harus diserahkan.
5.      Kepatuhan, contoh: patuh pada kepala adat setempat.

System kekerabatan dalam masyarakat adat
·         Patrilineal yang merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari keturunan pihak laki-laki (bapak). Misalnya : Batak
·         Matrilineal, sistem garis keturunan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan Ibu. Sistem tersebut dianut oleh masyarakat minangkabau.
·         Bilateral, sistem garis keturunan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan Bapak dan juga dari Ibu. Sistem ini dipakai oleh masyarakat Jawa dan Kalimantan.


HUKUM WARIS

Ahli Waris yaitu seseorang yang berhak atas harta atau benda dari pihak yang telah meninggal.
Bayi sebagai ahli waris
Ada dua pendapat :
1.      Menurut pasal 836 yaitu mereka dianggap sebagai ahli waris apabila seseorang itu telah dilahirkan .
2.      Menurut pasal 2 ayat 1 yaitu  apabila bayi masih dalam kandungan  tetapi dikehendaki oleh pihak pewaris, maka bayi tersebut dianggap sebagai ahli waris.



Perbedaan cara PEMBAGIAN HARTA warisan dalam hukum adat dengan cara pembagian harta warisan menurut UU
1.      Dalam UU pembagian harta warisan harus ada pewaris yang meninggal, tetapi kalau dalam hukum adat tidak perlu ada pewaris yang meninggal.
2.      Hukum adat pembagian harta warisan itu tidak sama, sedangkan dalam UU itu sama.
3.      Dalam hukum adat tidak semua harta bias dibagi, misalnya benda pusaka.sedangkan dalam UU semua harta bias dibagi.
Cara pewarisan
1.      Menurut  UU ( ab intestato)
Yaitu pembagian warisan kepada orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
2.      Pewarisan Berwasiat (testamenter)
Yaitu pembagian warisan kepada orang yang berhak menerima warisan atas wasiat  dari pewaris, yang dinyatakan dalam bentuk tulisan.
Perwalian
·         Menurut Prof. Subekti, perwalian adalah pengawasan anak yang dibawah umur dan tidak berada dibawah pengawasan orang tua (meninggal atau cerai) dalam hal pengurusan benda/ kekayaan anak tersebut.
·         Apabila kedua orang tuanya meninggal maka yang berhak menjadi wali adalah saudara yang masih punya hub. Darah dan diawasi oleh balai harta peninggalan (BHP).
·         Bedanya perwalian dengan pengampuan
perwalian yaitu buat anak yang di bawah umur dan sehat mental. Sedangkan pengampuan itu sebaliknya.
CATATAN :
·         Apabila ada hal-hal yang mendapat pengaturan dari KUH perdata dan KUH dagang , maka yang berlaku adalah ketentuan dari KUH dagang. karena sebagai lex specialisnya, sehingga mengesampingkan KUH perdata sebagai lex generalis.


Hukum benda

Arti pentingya pembedaan benda
1.      Lefering ( penyerahan), kalau benda bergerak penyerahannya secara langsung, kalo tidak bergerak bisa Cuma sertifikatnya saja.
2.      Besitter/Eigennar (penguasaan), kalau benda bergerak penguasaannya pasti pemiliknya.sedangkan benda tidak bergerak belum pasti pemiliknya.
3.      Bezwaring (pembebanan) kalau benda bergerak pembebanannya dengan gadai. Sedangkan kalau benda tidak bergerak pembebanannya dengan hipotik, tapi kalau pada tanah pembebanannya dengan tanggungan.
4.      Kadaluarsa benda bergerak tidak mengenal kadaluarsa, benda tidak bergerak mengenal kadaluarsa.

HUKUM AGRARIA

·         Pengertian hukum agraria SEBELUM diundangkannya UUPA
Yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang tanah pertanian.
·         Pengertian hukum agraria SETELAH diundangkannya UUPA
Yaitu meliputi Bumi, Air dan kekayaan alam yang tekandung didalamnya, bahkan meliputi ruang angkasa.

Undang-Undang Yang Mengatur tentang UUPA
1.      UU No. 5 tahun 60 tentang peraturan pokok-pokok agrarian
2.      Lembaran Negara tahunn 104  yang diundangkan 24 September 1960.
DUALISME dihapus dengan diundangkannya UUPA (UU No. 5 tahun 1960 dan Lembaran Negara No. 104) tentang peraturan pokok-pokok agraria yang diundangkan 24 September 1960. 
 

Blogger news

Blogroll

About