SISTEM HUKUM INDONESIA
·
SHI
yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur
yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai satu
kesatuan.
·
Unsur
hukum :
1. Peraturan
tingkah laku
2. Peraturan
itu diadakan oleh lembaga yang berwenang
3. Peraturan
bersifat memaksa
4. Adanya
sangksi yang tegas
·
Fungsi
hukum :
1. Sebagai
alat ketertiban dan ketentraman masyarakat.
2. Mewejudkan
keadilan.
3. Menyelesaikan
konflik.
·
SISTEM
HUKUM ADA LIMA :
1. System
Eropa Kontinental (Civil Law )
Prinsipnya
adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan dalam bentuk
Undang-Undang yang sistematis dalam kodifikasi.
2. System
hukum Anglo-Saxon (Common Law)
System
ini bersumber dari putusan hakim/pengadilan atau yurispudensi.
3. System
Hukum Adat
System
ini bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis dan mejadi pedoman
berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
4. System
Hukum Islam
System
ini berumber pada Al-qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas
UNDANG-UNDANG (Materiil dan
Formil)
·
Undang-undang dalam arti materiil,
yaitu: setiap peraturan atau ketetapan
yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
Misalnya: perda tentang gaji, Ketetapan MPR.
·
Undang-undang dalam arti formil
yaitu setiap peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan diundangkan sebagaimana mestinya
dalam lembaran Negara, contoh : UU tentang
Naturalisasi.
·
Yurispudensi : putusan hakim atas
suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam UU. Selanjutnya putusan
tersebut menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya dalam menangani kasus yang
serupa.
·
Traktat : perjanjian yang
diadakan antara dua Negara atau lebih.
·
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap
·
Kebiasaan adalah
perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang. Yang
tidak melakukantidak dapat sanksi.
ASAS BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG
1. UU
tidak berlaku surut, tetapi undang-undang juga dapat
berlaku surut (Asas Retroaktif ). Kecuali dalam kasus terorisme.
2. UU
yang berlaku sekarang membatalkan UU
terdahulu, sejauh mengatur masalah yang sama ( Lex Posterior Derogate
Legi Priory)
3. UU
yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi (
Lex Superior Derogate Legi Inferior). Misal : perda kalah dengan Kepres.
4. UU
khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum (Lex Specialis Derogate Legi
Generali). Membunuh bayi dengan membunuh orang dewasa.
KEKUATAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
1. Kekuatan Yuridis, yaitu
apabila persyaratan formal terbentuknya UU telah terpenuhi. Persyaratan
formalnya yaitu :
a. Dibuat
oleh DPR
b. Disahkan
oleh Presiden
c. Dimuat
dalam lembaran Negara.
2. Kekuatan Sosiologis, yaitu apabila UU itu efektif berlaku dalam
masyarakat.
3. Kekuatan Filosofis, yaitu
apabila kaedah hukum sesuai dengan kaedah hukum.
PHOTO COPY KEDUA
Empat buku KUH Perdata :
·
Buku I tentang Orang /
Van Personen
·
Buku II tentang Benda/ Van
Zaken
·
Buku III tentang Perikatan
/ Van Verbintenissen
·
Buku IV tentang pembuktian
dan kadaluarsa / Van Bewijs en Verjaring
Sistematika hukum perdata menurut
Ilmu Pengetahuan
1.
Hukum
perorangan ( personenrecht )
2.
Hukum
keluarga ( familierecht
)
3.
Hukum
harta kekayaan ( vermogensrecht)
4.
Hukum
waris ( erfrecht)
Catatan :
1. Buku
II menganut system TERTUTUP, artinya masyarakat tidak dimungkinkan memiliki
hak-hak kebendaaan baru, di luar yang telah ditentukan dalam buku II KUH
Perdata.
2. Buku
III menganut system TERBUKA, artinya masyarakat diberi kebebasan seluas-luasnya
untuk mengadakan perjanjian yang sesuai
dengan Undang-Undang.
3.
BW
kepanjangan dari BURGERLIJK WETBOEK
4.
W.v.k
kepanjangan dari WET BOEK VAN KOOPHANDEL
5.
Ditentukan
batas usia kawin karena untuk matang jiwa dan
raganya sehingga tahu hak dan kewajiban.
6.
Hubungan
susuan tidak boleh kawin. Misalnya Ibu A dengan Ibu
B, Ibu A sedang pergi karena ada urusan dan menitipkan anaknya pada Ibu B.
kemudian anak Ibu A menyusu Ibu, maka apabila anak Ibu B ingin Menikah dengan
anaknya Ibu A hal itu tidak diperbolehkan.
HUKUM ADAT
Bentuk
hukum adat yaitu peraturan-peraturan yang tidak tertulis dan mejadi pedoman
berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Lima persekutuan hidup masyarakat
dalam hukum adat :
1. Religio
magis, artinya orang masih percaya pada roh” yang menguasai tempat tertentu.
2. Komunal
( kebersamaan), artinya apabila satu
diganggu maka akan turun semua anggota kelompoknya.
3. Kongkrit
(terang/nyata), artinya bahwa segala sesuatu harus ada tanda yang nyata.
Contoh: oang mau kawin harus kuat “gawe”.
4. Tunai/
Kontan, contoh : barang diserahkan maka uang juga harus diserahkan.
5. Kepatuhan,
contoh: patuh pada kepala adat setempat.
System
kekerabatan dalam masyarakat adat
·
Patrilineal yang merupakan sistem kekeluargaan yang menarik
garis keturunan dari keturunan pihak laki-laki (bapak). Misalnya : Batak
·
Matrilineal, sistem garis keturunan yang menarik garis
keturunan dari garis keturunan Ibu.
Sistem tersebut dianut oleh masyarakat minangkabau.
·
Bilateral, sistem garis keturunan yang menarik garis keturunan dari
garis keturunan Bapak dan juga dari Ibu.
Sistem ini dipakai oleh masyarakat Jawa
dan Kalimantan.
HUKUM
WARIS
Ahli Waris yaitu seseorang yang berhak atas harta
atau benda dari pihak yang telah meninggal.
Bayi
sebagai ahli waris
Ada dua pendapat :
1.
Menurut
pasal 836 yaitu mereka dianggap sebagai ahli waris apabila seseorang itu telah
dilahirkan .
2.
Menurut
pasal 2 ayat 1 yaitu apabila bayi masih
dalam kandungan tetapi dikehendaki oleh
pihak pewaris, maka bayi tersebut dianggap sebagai ahli waris.
Perbedaan
cara PEMBAGIAN HARTA warisan dalam hukum adat dengan cara pembagian harta
warisan menurut UU
1.
Dalam
UU pembagian harta warisan harus ada pewaris yang meninggal, tetapi kalau dalam
hukum adat tidak perlu ada pewaris yang meninggal.
2.
Hukum
adat pembagian harta warisan itu tidak sama, sedangkan dalam UU itu sama.
3.
Dalam
hukum adat tidak semua harta bias dibagi, misalnya benda pusaka.sedangkan dalam
UU semua harta bias dibagi.
Cara
pewarisan
1.
Menurut UU ( ab intestato)
Yaitu pembagian warisan kepada orang yang mempunyai hubungan
darah dengan pewaris.
2.
Pewarisan
Berwasiat (testamenter)
Yaitu pembagian warisan kepada orang yang berhak menerima
warisan atas wasiat dari pewaris, yang
dinyatakan dalam bentuk tulisan.
Perwalian
·
Menurut
Prof. Subekti, perwalian adalah pengawasan anak yang dibawah umur dan tidak
berada dibawah pengawasan orang tua (meninggal atau cerai) dalam hal pengurusan
benda/ kekayaan anak tersebut.
·
Apabila
kedua orang tuanya meninggal maka yang berhak menjadi wali adalah saudara yang
masih punya hub. Darah dan diawasi oleh balai harta peninggalan (BHP).
·
Bedanya perwalian dengan pengampuan
“perwalian yaitu buat anak yang di bawah umur dan sehat
mental. Sedangkan pengampuan itu sebaliknya.
CATATAN
:
·
Apabila
ada hal-hal yang mendapat pengaturan dari KUH perdata dan KUH dagang , maka
yang berlaku adalah ketentuan dari KUH dagang. karena sebagai lex specialisnya,
sehingga mengesampingkan KUH perdata sebagai lex generalis.
Hukum benda
Arti pentingya pembedaan benda
1. Lefering
( penyerahan), kalau benda
bergerak penyerahannya secara langsung, kalo tidak bergerak bisa Cuma
sertifikatnya saja.
2.
Besitter/Eigennar (penguasaan), kalau benda bergerak penguasaannya pasti
pemiliknya.sedangkan benda tidak bergerak belum pasti pemiliknya.
3.
Bezwaring (pembebanan) kalau benda bergerak pembebanannya dengan gadai.
Sedangkan kalau benda tidak bergerak pembebanannya dengan hipotik, tapi kalau
pada tanah pembebanannya dengan tanggungan.
4. Kadaluarsa
benda bergerak tidak
mengenal kadaluarsa, benda tidak bergerak mengenal kadaluarsa.
HUKUM AGRARIA
·
Pengertian hukum agraria SEBELUM diundangkannya
UUPA
Yaitu peraturan hukum
yang mengatur tentang tanah pertanian.
·
Pengertian hukum agraria SETELAH diundangkannya
UUPA
Yaitu meliputi Bumi, Air dan kekayaan alam yang tekandung
didalamnya, bahkan meliputi ruang angkasa.
Undang-Undang
Yang Mengatur tentang UUPA
1.
UU
No. 5 tahun 60 tentang peraturan pokok-pokok agrarian
2.
Lembaran
Negara tahunn 104 yang diundangkan 24
September 1960.
DUALISME
dihapus dengan
diundangkannya UUPA (UU No. 5 tahun 1960 dan Lembaran Negara No. 104) tentang
peraturan pokok-pokok agraria yang diundangkan 24 September 1960.
0 komentar:
Posting Komentar