Senin, 12 November 2012

sarsiti OYEE


SISTEM HUKUM INDONESIA

·         SHI yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai satu kesatuan.

·         Unsur hukum :
1.      Peraturan tingkah laku
2.      Peraturan itu diadakan oleh lembaga yang berwenang
3.      Peraturan bersifat memaksa
4.      Adanya sangksi yang tegas

·           Fungsi hukum :
1.      Sebagai alat ketertiban dan ketentraman masyarakat.
2.      Mewejudkan keadilan.
3.      Menyelesaikan konflik.

·           SISTEM HUKUM ADA LIMA :
1.      System Eropa Kontinental (Civil Law )
Prinsipnya adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan dalam bentuk Undang-Undang yang sistematis dalam kodifikasi.
2.      System hukum Anglo-Saxon (Common Law)
System ini bersumber dari putusan hakim/pengadilan atau yurispudensi.
3.      System Hukum  Adat
System ini bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis dan mejadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
4.      System Hukum Islam
System ini berumber pada Al-qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas

UNDANG-UNDANG (Materiil dan Formil)
·         Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: perda tentang gaji, Ketetapan MPR.
·         Undang-undang dalam arti formil yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan diundangkan sebagaimana mestinya dalam lembaran Negara, contoh : UU tentang Naturalisasi.
·         Yurispudensi : putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam UU. Selanjutnya putusan tersebut menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya dalam menangani kasus yang serupa.
·         Traktat : perjanjian yang diadakan antara dua Negara atau lebih.
·         Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
·         Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang. Yang tidak melakukantidak dapat sanksi.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
1.      UU tidak  berlaku  surut, tetapi undang-undang juga dapat berlaku surut (Asas Retroaktif ). Kecuali dalam kasus terorisme.
2.      UU yang berlaku sekarang membatalkan UU  terdahulu, sejauh mengatur masalah yang sama ( Lex Posterior Derogate Legi Priory)
3.      UU yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi ( Lex Superior Derogate Legi Inferior). Misal : perda kalah dengan Kepres.
4.      UU khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum (Lex Specialis Derogate Legi Generali). Membunuh bayi dengan membunuh orang dewasa.

KEKUATAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
1.      Kekuatan  Yuridis, yaitu apabila persyaratan formal terbentuknya UU telah terpenuhi. Persyaratan formalnya yaitu :
a.       Dibuat oleh DPR
b.      Disahkan oleh Presiden
c.       Dimuat dalam lembaran Negara.
2.      Kekuatan Sosiologis,  yaitu apabila UU itu efektif berlaku dalam masyarakat.
3.      Kekuatan Filosofis, yaitu apabila kaedah hukum sesuai dengan kaedah hukum.

PHOTO COPY KEDUA

Empat buku  KUH Perdata :
·         Buku   I          tentang Orang / Van Personen
·         Buku   II        tentang Benda/ Van Zaken
·         Buku   III        tentang Perikatan / Van Verbintenissen
·         Buku   IV        tentang pembuktian dan kadaluarsa / Van Bewijs en Verjaring

Sistematika hukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan
1.      Hukum perorangan              ( personenrecht )
2.      Hukum keluarga                   ( familierecht )
3.      Hukum harta kekayaan       ( vermogensrecht)
4.      Hukum waris                         ( erfrecht)

Catatan :
1.      Buku II menganut system TERTUTUP, artinya masyarakat tidak dimungkinkan memiliki hak-hak kebendaaan baru, di luar yang telah ditentukan dalam buku II KUH Perdata.
2.      Buku III menganut system TERBUKA, artinya masyarakat diberi kebebasan seluas-luasnya untuk mengadakan perjanjian  yang sesuai dengan Undang-Undang.
3.      BW kepanjangan dari BURGERLIJK WETBOEK
4.      W.v.k kepanjangan dari WET BOEK VAN KOOPHANDEL
5.      Ditentukan batas usia kawin karena untuk matang jiwa dan raganya sehingga tahu hak dan kewajiban.

6.      Hubungan susuan tidak boleh kawin. Misalnya Ibu A dengan Ibu B, Ibu A sedang pergi karena ada urusan dan menitipkan anaknya pada Ibu B. kemudian anak Ibu A menyusu Ibu, maka apabila anak Ibu B ingin Menikah dengan anaknya Ibu A hal itu tidak diperbolehkan.

HUKUM  ADAT
Bentuk hukum adat yaitu peraturan-peraturan yang tidak tertulis dan mejadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Lima persekutuan hidup masyarakat dalam hukum adat :

1.      Religio magis, artinya orang masih percaya pada roh” yang menguasai tempat tertentu.
2.      Komunal ( kebersamaan),  artinya apabila satu diganggu maka akan turun semua anggota kelompoknya.
3.      Kongkrit (terang/nyata), artinya bahwa segala sesuatu harus ada tanda yang nyata. Contoh: oang mau kawin harus kuat “gawe”.
4.      Tunai/ Kontan, contoh : barang diserahkan maka uang juga harus diserahkan.
5.      Kepatuhan, contoh: patuh pada kepala adat setempat.

System kekerabatan dalam masyarakat adat
·         Patrilineal yang merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari keturunan pihak laki-laki (bapak). Misalnya : Batak
·         Matrilineal, sistem garis keturunan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan Ibu. Sistem tersebut dianut oleh masyarakat minangkabau.
·         Bilateral, sistem garis keturunan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan Bapak dan juga dari Ibu. Sistem ini dipakai oleh masyarakat Jawa dan Kalimantan.


HUKUM WARIS

Ahli Waris yaitu seseorang yang berhak atas harta atau benda dari pihak yang telah meninggal.
Bayi sebagai ahli waris
Ada dua pendapat :
1.      Menurut pasal 836 yaitu mereka dianggap sebagai ahli waris apabila seseorang itu telah dilahirkan .
2.      Menurut pasal 2 ayat 1 yaitu  apabila bayi masih dalam kandungan  tetapi dikehendaki oleh pihak pewaris, maka bayi tersebut dianggap sebagai ahli waris.



Perbedaan cara PEMBAGIAN HARTA warisan dalam hukum adat dengan cara pembagian harta warisan menurut UU
1.      Dalam UU pembagian harta warisan harus ada pewaris yang meninggal, tetapi kalau dalam hukum adat tidak perlu ada pewaris yang meninggal.
2.      Hukum adat pembagian harta warisan itu tidak sama, sedangkan dalam UU itu sama.
3.      Dalam hukum adat tidak semua harta bias dibagi, misalnya benda pusaka.sedangkan dalam UU semua harta bias dibagi.
Cara pewarisan
1.      Menurut  UU ( ab intestato)
Yaitu pembagian warisan kepada orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
2.      Pewarisan Berwasiat (testamenter)
Yaitu pembagian warisan kepada orang yang berhak menerima warisan atas wasiat  dari pewaris, yang dinyatakan dalam bentuk tulisan.
Perwalian
·         Menurut Prof. Subekti, perwalian adalah pengawasan anak yang dibawah umur dan tidak berada dibawah pengawasan orang tua (meninggal atau cerai) dalam hal pengurusan benda/ kekayaan anak tersebut.
·         Apabila kedua orang tuanya meninggal maka yang berhak menjadi wali adalah saudara yang masih punya hub. Darah dan diawasi oleh balai harta peninggalan (BHP).
·         Bedanya perwalian dengan pengampuan
perwalian yaitu buat anak yang di bawah umur dan sehat mental. Sedangkan pengampuan itu sebaliknya.
CATATAN :
·         Apabila ada hal-hal yang mendapat pengaturan dari KUH perdata dan KUH dagang , maka yang berlaku adalah ketentuan dari KUH dagang. karena sebagai lex specialisnya, sehingga mengesampingkan KUH perdata sebagai lex generalis.


Hukum benda

Arti pentingya pembedaan benda
1.      Lefering ( penyerahan), kalau benda bergerak penyerahannya secara langsung, kalo tidak bergerak bisa Cuma sertifikatnya saja.
2.      Besitter/Eigennar (penguasaan), kalau benda bergerak penguasaannya pasti pemiliknya.sedangkan benda tidak bergerak belum pasti pemiliknya.
3.      Bezwaring (pembebanan) kalau benda bergerak pembebanannya dengan gadai. Sedangkan kalau benda tidak bergerak pembebanannya dengan hipotik, tapi kalau pada tanah pembebanannya dengan tanggungan.
4.      Kadaluarsa benda bergerak tidak mengenal kadaluarsa, benda tidak bergerak mengenal kadaluarsa.

HUKUM AGRARIA

·         Pengertian hukum agraria SEBELUM diundangkannya UUPA
Yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang tanah pertanian.
·         Pengertian hukum agraria SETELAH diundangkannya UUPA
Yaitu meliputi Bumi, Air dan kekayaan alam yang tekandung didalamnya, bahkan meliputi ruang angkasa.

Undang-Undang Yang Mengatur tentang UUPA
1.      UU No. 5 tahun 60 tentang peraturan pokok-pokok agrarian
2.      Lembaran Negara tahunn 104  yang diundangkan 24 September 1960.
DUALISME dihapus dengan diundangkannya UUPA (UU No. 5 tahun 1960 dan Lembaran Negara No. 104) tentang peraturan pokok-pokok agraria yang diundangkan 24 September 1960. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About